Senin, 25/11/2024 21:57 WIB

Gus Imin Sebut Penambahan Komisi di Parlemen Masih dalam Tahap Lobi

Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya bertambah, tetapi apa benar kementerian bertambah? Kami juga belum tahu. Jadi, menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa wacana penambahan komisi di Parlemen masih dalam tahap lobi-lobi antarfraksi.

Menurut dia, pembahasan terus dilakukan untuk mematangkan wacana tersebut.

"Nanti dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah itu (jumlah komisi)," kata pria yang biasa disapa Gus Imin ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, wacana penambahan komisi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR masa jabatan 2024–2029 setelah pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Gus Imin mengatakan mekanisme penambahan komisi di DPR RI tidak perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

"Akan tetapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam UU MD3," katanya.

Gus Imin mengaku tidak terlibat dalam pembahasan penambahan komisi bersama Fraksi PKB. Sehingga, tidak mengetahui logika dari wacana penambahan tersebut.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya bertambah, tetapi apa benar kementerian bertambah? Kami juga belum tahu. Jadi, menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja periode ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan, menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Penambahan tersebut dapat terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

Menurut Puan, kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. Adapun saat ini alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan, dan 11 komisi.

"Jadi, itu sedang kami godok, dan kami laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," kata Puan beberapa waktu lalu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketum PKB Muhaimin Iskandar Gus Imin penambahan komisi parlemen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :